Tuesday, September 30, 2014

JADWAL PENERBITAN SKTP (SK TUNJANGAN PROFESI) SERTIFIKASI GURU PERIODE BULAN JULI – DESEMBER 2014

















Berdasarkan pada draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat 
P2TK Dikdas, selain Rencana jadwal pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta jadwal penerbitan SK 
Tunjangan Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 yang direncanakan untuk penerbitan SKTP Guru 
berdasarkan data pada aplikasi Dapodikdas 2013 semester 1 / semester ganjil tahun ajaran 2013/2014 
yang berkemungkinan besar SK Tunjangan Profesi - sertifikasi gurunya akan terbit pada bulan Maret 2014.

Selanjutnya data-data terkait PTK pada semester  genap  2013-2014 yang telah diinputkan ke dalam aplikasi
 Dapodikdas 2013/2014 akan dijadikan acuan dasar dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru 
yang akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru untuk periode bulan Januari s.d. Juni 2014, 
sedangkan data semester  ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode Juli sd Desember 2014 
mendatang. Rencana jadwal pengolahan data Dapodik dari semester 2 periode bulan Juli - Desember tahun 2014
 adalah sebagai berikut :

Bulan Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data

1.      Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester  
      1 Tahun Ajaran 2014-2015.
2.      Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
4.      P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data Dapodik TW3.


Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data TW3

Hasil pengolahan akan menentukan :

1.      Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3
       (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
2.      Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 
       akibat hal hal tertentu.
3.      Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya 
      pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
4.      Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada 
      semester 2 karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
5.      Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan TW2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3.
6.      Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.


Tanggal 16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW3

1.      Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
2.      Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
3.      Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
4.      Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
5.      Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
6.      Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan Dinas Kab/Kota


Tanggal 23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan TW3

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat
      memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di SK-kan pada TW1 dan TW2.
2.      P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada).
3.      P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
4.      P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada).


Tanggal 1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan TW3

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
      Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi 
      syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang
      berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 
      (Juli-September 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan
      dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab 
      tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
5.      Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan 
      karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (Juli-Desember 2014).
6.      Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja
      (Juli-Desember 2014).

   
Tanggal 15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4

Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. 
Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
2.      Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.


Tanggal 15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4

Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. 
Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.

Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan

1.      P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik TW4
2.      P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 8 November  2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
a.   Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
1.   Kehilangan jam mengajar pada TW4
2.   Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
3.   Dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
b.   Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama
     dengan Tunjangan Profesi.
c.   Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi 
     syarat untuk TW4
d.   Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena 
    sebab-sebab tertentu


Tanggal 1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW4

1.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
2.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melakukan Koordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota


Tanggal 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan TW4

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan 
      memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
2.      P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)

Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi 
      Triwulan 4 (Oktober – Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, 
      misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4
      (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan 
      dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan    
      karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.


Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi 
      untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, 
      misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 
      (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan
      masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan 
      karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4-
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.


Bulan Desember 2014

Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, 
seperti Gagal Transfer (Retur).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Demikian informasi yang saya sampaikan, smoga dapat bermanfaat untuk anda.

Wednesday, September 24, 2014

Cek Data Guru Validasi Data Dapodik Tunjangan Sertifikasi


        Cek data guru dan pengecekan validasi data dapodik guru sebagai syarat menerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2014,  anda bisa mengecek validasi data diri yang dikirim melalui aplikasi pendataan dikdas / dapodikdas 2013 dan anda juga dapat mengecek SK Tunjangan Sertifikasi Guru. Sekarang ada beberapa server yang menyediakan layanan untuk cek data guru. untuk lebih memudahkan anda saya setelah saya mengunjungi blog cek data guru ini lebih sedikit ringkas dan memudahkan pada blog ini menyedikan pengecekan info ptk, cek sk tunjangan sertifikasi, halaman infodapodikdas dan informasi lainnya.
Jika anda ingin mengunjungi halaman tersebut diatas dapat dibuka pada halaman ini http://cek-dapodik.blogspot.com/

       Memang halaman tersebut tidak bisa terlihat pada waktu-waktu tertentu dikarenakan lalulintas pengunjung yang sangat banyak sehingga mengakibatkan halaman menjadi sangat sulit untuk untuk ditampilkan. tapi jika anda adalah salah satu orang yang beruntuk, anda akan dapat membuka halaman tersebut dengan sangat mudah.
Isilah kolom UserID dengan Nomor NRG atau NUPTK bagi yang belum sertifikasi dan tuliskan passwordnya dengan tanggal lahir anda dengan ketentuan sebagai berikut:
PenulisanNRG/NUPTK tidak menggunakan spasi dan tidak ditambah dengan karakter apapun. kemudian ketik paswordnya dengan tanggal lahir anda yang dibalik dari tahun bulan tanggal, Harus 8 angka, contoh 12 Agustus 1965 menjadi 19650812 seperti yang tertulis pada keterangan halaman yang tertera pada halaman yang tertera pada beberapa alamat dibawah ini:

  1. http://223.27.144.195:8082/
  2. http://223.27.144.195:8083/
  3. http://223.27.144.195:8084/
  4. http://223.27.144.195:8085/
  5. http://223.27.144.195:8086/
  6. dan seterusnya sampai http://223.27.144.195:8088/

Untuk mengecek SK sertifikasi dapat dibuka di halaman yang tersedia pada blog diatas. terimakasih telah mengunjungi halaman ini. semoga anda adalah salah satu orang yang beruntung dapat membuka halaman cek info ptk dan lainya dengan mudah dan lancar, dan jika tidak harap bersabar..

Percepatan dan Penataan Penyaluran Tunjangan 2014

Percepatan dan Penataan Penyaluran Tunjangan 2014

TEMPO.COJakarta - Pembayaran Tunjangan Profesi dari tahun ke tahun mengalami kemajuan menjadi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai harapan (Memecahkan Kerumitan Pembayaran Tunjangan Profesi, Tempo 26 November 2012). Tahun 2014, tunjangan profesi bisa dinikmati lebih awal oleh guru-guru khususnya guru non-PNS yang pembayarannya melalui Kemdikbud yang sudah masuk dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Kemdikbud berencana menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya pada akhir Maret 2014.
Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional, serta bantuan peningkatan kualifikasi guru ke S1/D4 sebagai amanat undang-undang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah dialokasikan setiap tahunnya melalui APBN.
Pada awalnya, dalam penyalurannya masih banyak mengalami kendala. Namun sejak diluncurkannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk pendidikan dasar misalnya, mata rantai penyebab tidak tersalurkannya tunjangan profesi yaitu rumitnya verifikasi data penerima tunjangan profesi seperti kebenaran pelaksanaan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikannya, terdaftar sebagai PNS atau guru tetap, dan belum pensiun sudah mulai dapat dipecahkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berusaha melakukan terobosan untuk memperbaiki kerumitan dalam memverifikasi data guru.
Pembayaran Tunjangan Profesi setelah Dapodik diluncurkan mengalami kemajuan menjadi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan harapan. Tahun 2014 ini telah dilakukan penataan tunjangan profesi bisa dinikmati lebih awal oleh guru-guru yang sudah masuk ke dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Kemdikbud berencana menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya pada akhir Maret 2014. Tim Info Tempo mewawancarai Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D, Direktur P2TK Dikmen, Drs Purwadi Sutanto, MS, dan Direktur P2TK Paudni Dr Nugaan Yuliawardhani, M.Psi, dalam INFORIAL – Kemdikbud berikut ini:

Bagaimana kaitan antara DAPODIK dengan penerbitan SK Tunjangan?
Penataan dan percepatan penyaluran tunjangan dilakukan melalui Dapodik yaitu sistem pendataan Kementerian yang bersifat relasional dan longitudinal yang menjaring 3 entitas sekaligus, yaitu entitas sekolah, entitas PTK, entitas Siswa. Semua instansi di Kementerian dapat menggunakan Dapodik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Misalnya untuk Pemberian BOS, BSM, Rehab, RKB, USB bagi direktorat pembinaan sekolah SD, SMP, dan PKLK. Sedangkan Direktorat P2TK Dikdas menggunakan DAPODIK untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi.

Siklus Data dan Informasi Penerbitan SK Tunjangan
Bagaimana tunjangan profesi disalurkan?
Mekanisme pertama, untuk guru bukan pegawai negeri sipil (bukan-PNS), pengawas, dan guru SLB disalurkan melalui APBN Kemdikbud (dibayar dari Pusat). Mekanisme kedua adalah tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota yang dananya ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten/kota setiap triwulan.

Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak dapat terbit SK-nya. Mengapa hal itu terjadi?
Tunjangan profesi diberikan atas prestasi kerja, oleh karena itu tidak semua guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik akan otomatis memperoleh tunjangan profesi. Ada persyaratan-persyaratan lainnya, selain sertifikat pendidik, yang harus dipenuhi oleh guru. Sesuai dengan Pasal 15 PP 74 Tahun 2008, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru harus (1) mengajar sesuai sertifikat pendidik, (2) melaksanakan beban mengajar minimum 24 jam/minggu, (3) terdaftar sebagai guru tetap di departemen, (4) mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, (5) usia maksimum 60 tahun, dan (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

Apakah guru memiliki akses untuk mengetahui status mereka?
Setelah sekolah mengirimkan data guru ke server DAPODIK, maka guru dapat melihat status data mereka secara online diwebsite dengan alamat http://223.27.144.195:8081 yang sudah disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Laman tersebut dapat menampilkan apakah data guru sudah benar dan memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan SK Tunjangan Profesinya (SKTP). Misalnya kebenaran nominal gaji pokok, sekolah induk, status kepegawaian, linieritas antara sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu. Karena data yang digunakan untuk penerbitan SKTP berasal dari DAPODIK, maka apabila masih terdapat kesalahan pengisian data, maka guru dapat memberbaiki datanya dan mengirimkan kembali secara online ke server DAPODIK.

Kapan Dapodik harus diperbarui untuk keperluan penerbitan SKTP?
Menurut Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, setiap pergantian semester maka sekolah wajib memperbarui data DAPODIK. Hal ini perlu dilakukan karena adanya penugasan baru bagi guru dan penerimaan siswa baru. Selain itu jika terdapat perubahan status maka sekolah wajib memperbarui datanya setiap bulan jika terdapat hal-hal seperti guru pensiun, meninggal dunia, pindah ke sekolah lain, atau adanya guru baru, diangkat pada jabatan non -guru, dan lain-lain.

Ketika SKTP sudah diterbitkan, kapan pembayaran tunjangan profesi dibayarkan dan dimana bisa diketahui bahwa SK sudah terbit?
Pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS yang dikelola oleh Kemdikbud akan dibayarkan pada akhir bulan Maret 2014. Kami sudah memproses SPP dan SPM sebagaimana perkembangan penerbitan SKTP tersebut. Kami pun sudah mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan sesuai dengan harapan, akhir Maret 2014 sudah mulai cair. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik bisa melihat status SK pada layanan Info PTK.

     Data Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-PNS

Bagaimana dengan tunjangan khusus dan yang lainnya? Kapan dibayarkan?
Sama dengan tunjangan profesi. SK tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan peningkatan kualifikasi S1/D4 juga sudah diterbitkan bersamaan dengan jadwal tunjangan profesi yaitu pada akhir Maret atau awal April sudah sampai kepada rekening guru penerima.

Bagaimana dengan kekurangan pembayaran tunjangan profesi 2010-2013?
Kekurangan bayar tunjangan profesi 2010 – 2013 menunggu hasil audit BPKP. Berdasarkan audit tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membayarkan kekurangan bayar tunjangan profesi pada triwulan pertama tahun 2014. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya saldo dan kekurangan bayar di kabupaten/kota.

Adakah alamat di Kemdikbud untuk verifikasi?
Sebenarnya, apabila guru mengakses alamat website kami sudah cukup. Tetapi apabila mau berkunjung, silakan guru datang ke Gedung C lantai 19 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta

87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

JAKARTA  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.
Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).
Hasil rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.
Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.
Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.
Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.
"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.
Pejabat asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti.
Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika sewaktu-waktu ada mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.
Pada kesempatan kemarin Hamid juga meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud. Dengan unit pelayanan itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan prima untuk urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di masjid Kemendikbud," jelas dia.
Untuk mendapatkan informasi mengenai pencairan tunjangan, diwajibkan membawa keterangan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan lembar sertifikat profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan. Artinya, para guru di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek masalah pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta. (wan)


Berita Inpassing

Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014

Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNS. Seluruh informasi yang terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TK Dikdas.

Informasi Keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua

Informasi Keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua

Kepada yang terhormat para guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui Direktorat P2TK Dikdas tahun anggaran 2014.
Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf, atas keterlambatan penyaluran tunjangan dimaksud. Perlu kami sampaikan bagi guru yang sudah terbit SK tunjangan dimaksud tidak perlu khawatir akan hangus.
Karena saat ini Direktorat P2TK Dikdas sedang melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan yang terlambat tersebut.
Terimakasih
Pengelola Tunjangan P2TK Dikdas